Selasa, November 10, 2015

Proses Perbaikan Nama di Akte Kelahiran di Balikpapan


Bermula dari omongan orang-orang yang mengatakan bahwa perbedaan nama antara akte kelahiran dan ijazah bisa sangat menyulitkan nantinya, akhirnya saya memutuskan untuk mencari tahu bagaimana cara untuk memperbaiki nama pada akte kelahiranku, tanpa calo tentunya.
Banyak sekali artikel di internet yang menunjukkan bagaimana proses perbaikan nama, tetapi rata-rata artikel itu hanya menunjukkan garis besar bagaimana proses perbaikan nama itu sendiri. Disini saya mencoba untuk sharing bagaimana sih sebenernya proses perbaikan nama itu. Semoga membantu.
Hal yang pertama harus dilakukan adalah mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten tempat mengeluarkan akte kelahiran tersebut. Jangan lupa membawa berkas yang terkait, terutama akta kelahiran itu sendiri. Karena saya lahir di kota Balikpapan, maka saya mendatangi kantornya yg terletak di Jalan MT. Haryono deket dengan Plasa Telkom. Pada waktu itu yang saya lakukan adalah mendatangi bagian helpdesk, kemudian diarahkan ke bagian khusus untuk masalah ini (saya lupa namanya, nanti saya update lagi). Nah disini kalian bisa utarakan permasalahan apa yg menimpa anda. Pada kasus saya adalah kesalahan nama pada akta kelahiran, sehingga berbeda dengan ijazah SD s/d SMA, KTP dan KK. Kalau bisa minta buka berkas aja, sehingga bisa melihat apakah yang salah penulisan adalah pihak Capil atau kita sendiri.
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan

Setelah saya melihat pada pengajuan pembuatan terdahulu ternyata emank kesalahan dari pendaftaran awal, sepertinya kesalahan bidan yang menuliskan nama (kata bapak saya). Akhirnya disarankan oleh pihak Capil untuk mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Wah bisa ribet ini, hahahaha. Oh iya untuk perbaikan nama itu sendiri tiap kota bisa berbeda, ada yang bisa langsung diperbaiki tanpa melalui pengadilan, ada juga yang harus lewat putusan pengadilan (Menurut pengalaman temen saya dia bisa memperbaiki namanya di akte tanpa pengadilan dengan catatan bukan merubah nama tetapi memperbaiki). Untuk kota Balikpapan, harus lewat putusan pengadilan. Jika lewat pengadilan prosesnya lumayan lama sekitar 3 mingguan (bisa lebih bisa kurang).

Cari Disini

Google