Bermula dari omongan orang-orang yang mengatakan bahwa
perbedaan nama antara akte kelahiran dan ijazah bisa sangat menyulitkan
nantinya, akhirnya saya memutuskan untuk mencari tahu bagaimana cara untuk
memperbaiki nama pada akte kelahiranku, tanpa calo tentunya.
Banyak sekali artikel di internet yang menunjukkan bagaimana
proses perbaikan nama, tetapi rata-rata artikel itu hanya menunjukkan garis
besar bagaimana proses perbaikan nama itu sendiri. Disini saya mencoba untuk
sharing bagaimana sih sebenernya proses perbaikan nama itu. Semoga membantu.
Hal yang pertama harus dilakukan adalah mendatangi Kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten tempat mengeluarkan akte
kelahiran tersebut. Jangan lupa membawa berkas yang terkait, terutama akta
kelahiran itu sendiri. Karena saya lahir di kota Balikpapan, maka saya
mendatangi kantornya yg terletak di Jalan MT. Haryono deket dengan Plasa
Telkom. Pada waktu itu yang saya lakukan adalah mendatangi bagian helpdesk,
kemudian diarahkan ke bagian khusus untuk masalah ini (saya lupa namanya, nanti
saya update lagi). Nah disini kalian bisa utarakan permasalahan apa yg menimpa
anda. Pada kasus saya adalah kesalahan nama pada akta kelahiran, sehingga
berbeda dengan ijazah SD s/d SMA, KTP dan KK. Kalau bisa minta buka berkas aja,
sehingga bisa melihat apakah yang salah penulisan adalah pihak Capil atau kita
sendiri.
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan |
Setelah saya melihat pada pengajuan pembuatan terdahulu
ternyata emank kesalahan dari pendaftaran awal, sepertinya kesalahan bidan yang
menuliskan nama (kata bapak saya). Akhirnya disarankan oleh pihak Capil untuk
mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Wah bisa ribet ini, hahahaha. Oh
iya untuk perbaikan nama itu sendiri tiap kota bisa berbeda, ada yang bisa
langsung diperbaiki tanpa melalui pengadilan, ada juga yang harus lewat putusan
pengadilan (Menurut pengalaman temen saya dia bisa memperbaiki namanya di akte
tanpa pengadilan dengan catatan bukan merubah nama tetapi memperbaiki). Untuk
kota Balikpapan, harus lewat putusan pengadilan. Jika lewat pengadilan
prosesnya lumayan lama sekitar 3 mingguan (bisa lebih bisa kurang).
Kantor Pengadilan Negeri Kota Balikpapan |
Beberapa menit kemudian saya langsung cus menuju Kantor
Pengadilan Negeri Kota Balikpapan untuk mencari tahu syarat-syarat yang
diperlukan. Sesampainya disana langsung aja menuju loket untuk pendaftaran
permohonan perdata. Untuk Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, posisinya
terletak di lantai 2 loket nomor 3. Pada loket ini nanti ada bisa menanyakan
syarat-syaratnya (tergantung kasusnya seperti apa) dan disuruh membuat surat
permohonan. Contoh-contoh surat permohonan bisa dilihat di papan depan loket.
Beberapa contoh saya foto seperti dibawah ini. Untuk kasus yang sama seperti
saya tinggal kontak akun Facebook yang tertera di samping, nanti bisa saya emailkan
contohnya.
Contoh-contoh surat permohonan |
Pada kasus saya berkas yang dibutuhkan adalah sebagai
berikut:
1. Surat
permohonan (setelah di-acc/diparaf difotokopi 2 lembar)
2. Akta
Kelahiran asli dan fotokopinya 1 lembar
3. KTP
asli dan fotokopinya 1 lembar (fotokopi ktp tanpa dipotong kertasnya)
4. Kartu
Keluarga asli dan fotokopinya 1 lembar
5. Ijazah
SD s/d SMA asli dan fotokopinya masing-masing 1 lembar
Setelah lengkap semua anda bisa menyerahkan semua berkas ke
loket pendaftaran untuk di-acc apakah sesuai atau tidak. Jika belum selesai
bisa ditanyakan persyaratan apa saja yg dibutuhkan lagi. Jika sudah sesuai maka
akan diberikan sebuah nota pembayaran untuk dibayar di rekening pengadilan di
bank BRI (mungkin bisa berbeda untuk tiap tempat). Sedangkan rincian biayanya
untuk kota Balikpapan dibagi menjadi 2 radius. Saya sendiri dikenakan biaya
Rp296.000. Rincian biaya bisa dilihat pada gambar dibawah ini:
Biaya perkara permohonan perdata |
Radius wilayah kota Balikpapan |
Kemudian saya disuruh untuk melegalisir berkas fotokopian
diatas tadi. Pada proses legalisir ini jangan sampai lupa membawa yang asli ya.
Proses legalisir terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Legalisir
di kantor pos (saya di kantor pusat kota Balikpapan di Klandasan, kurang tau di
kantor pos kecil bisa atau tidak), tiap lembar fotokopi berkas (Akta , KK, KTP
dll kecuali surat permohonan) ditempel materai 6 ribu kemudian distempel dan
ditandatangani pegawai pos (biayanya perangko 5 ribu, bisa dibeli di teller
pada saat membeli materai, bilang aja legalisir buat pengadilan). Total biaya :
8 x 6000 + 5000 = Rp53.000.
2. Legalisir
di kantor pengadilan, untuk pengadilan Balikpapan letaknya di lantai satu
sebelah kanan deket tangga (saya lupa bagiannya apa nanti saya update). Ada
biaya administrasi sebesar 10 ribu per lembar. Total saya 8 lembar x Rp10.000 =
Rp80.000.
Setelah proses pembayaran dan legalisir selesai semua, saya
kembali ke loket pendaftaran. Setelah di-acc dan di-okein oleh petugasnya, saya
ke loket satu untuk mendapatkan bukti pendaftaran
berupa nomor sidang dan kwitansi pembayaran. Saya diminta nomor telepon yang
bisa dihubungi untuk jadwal dan pemanggilan siding. Sampai disini proses
pendaftaran telah selesai dan tinggal menunggu jadwal sidang. Untuk proses sidang
sendiri dibutuhkan 2 saksi yang umurnya lebih tua dari saya. Menurut orang
pengadilan saksi dari keluarga maksimal 1 orang (kurang tahu juga soal ini
apakah boleh lebih, tetapi saya cari aman aja biar gak bolak balik). Saya sendiri
yang menjadi saksi adalah bapak saya dan tetangga saya. Lanjut ke part 2 ya…
5 comments:
namamu sing sak durunge abid uchiha yo
Mas part 2 nya gak ada ya? Hehe saya butuh info sidangnya. Kasus saya juga beda nama di akte dengan ijazah dan salah keterangan urutan anak.
mas mau tanya klo salah d jenis kelaminnya saja gmna y mas. anak saya yg bru lahir ini. di aktax jenis kelamain perempuan. pdhl anak sya laki2
Mas.kalau seandainya tanggal lahir terbalik atau salah tulis harusnya tanggAl 05 april tertulis 04 mei.syaratnya apa saja .apakah sama dan sedangkan saya sudah berdomisili di jakarta.saya temui dukcapil .katanya harus minta RAB kabupaten aceh selatan.di kabupaten aceh selatan saya tanya.akte saya sudah terdaftar.saya minta buktinya katanya berkas sudah ilang gak ada lagi.saya minta bukti terdaftarnya mereka tidak mengeluarkan.sedangkan bukti tsb.atau RAB tsb mau saya ajukan ke pengadilan negeri jakarta selatan.saya jadi pusing mhon di balas
Posting Komentar