Selasa, November 10, 2015

Proses Perbaikan Nama di Akte Kelahiran di Balikpapan


Bermula dari omongan orang-orang yang mengatakan bahwa perbedaan nama antara akte kelahiran dan ijazah bisa sangat menyulitkan nantinya, akhirnya saya memutuskan untuk mencari tahu bagaimana cara untuk memperbaiki nama pada akte kelahiranku, tanpa calo tentunya.
Banyak sekali artikel di internet yang menunjukkan bagaimana proses perbaikan nama, tetapi rata-rata artikel itu hanya menunjukkan garis besar bagaimana proses perbaikan nama itu sendiri. Disini saya mencoba untuk sharing bagaimana sih sebenernya proses perbaikan nama itu. Semoga membantu.
Hal yang pertama harus dilakukan adalah mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten tempat mengeluarkan akte kelahiran tersebut. Jangan lupa membawa berkas yang terkait, terutama akta kelahiran itu sendiri. Karena saya lahir di kota Balikpapan, maka saya mendatangi kantornya yg terletak di Jalan MT. Haryono deket dengan Plasa Telkom. Pada waktu itu yang saya lakukan adalah mendatangi bagian helpdesk, kemudian diarahkan ke bagian khusus untuk masalah ini (saya lupa namanya, nanti saya update lagi). Nah disini kalian bisa utarakan permasalahan apa yg menimpa anda. Pada kasus saya adalah kesalahan nama pada akta kelahiran, sehingga berbeda dengan ijazah SD s/d SMA, KTP dan KK. Kalau bisa minta buka berkas aja, sehingga bisa melihat apakah yang salah penulisan adalah pihak Capil atau kita sendiri.
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan

Setelah saya melihat pada pengajuan pembuatan terdahulu ternyata emank kesalahan dari pendaftaran awal, sepertinya kesalahan bidan yang menuliskan nama (kata bapak saya). Akhirnya disarankan oleh pihak Capil untuk mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Wah bisa ribet ini, hahahaha. Oh iya untuk perbaikan nama itu sendiri tiap kota bisa berbeda, ada yang bisa langsung diperbaiki tanpa melalui pengadilan, ada juga yang harus lewat putusan pengadilan (Menurut pengalaman temen saya dia bisa memperbaiki namanya di akte tanpa pengadilan dengan catatan bukan merubah nama tetapi memperbaiki). Untuk kota Balikpapan, harus lewat putusan pengadilan. Jika lewat pengadilan prosesnya lumayan lama sekitar 3 mingguan (bisa lebih bisa kurang).



Kantor Pengadilan Negeri Kota Balikpapan

Beberapa menit kemudian saya langsung cus menuju Kantor Pengadilan Negeri Kota Balikpapan untuk mencari tahu syarat-syarat yang diperlukan. Sesampainya disana langsung aja menuju loket untuk pendaftaran permohonan perdata. Untuk Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, posisinya terletak di lantai 2 loket nomor 3. Pada loket ini nanti ada bisa menanyakan syarat-syaratnya (tergantung kasusnya seperti apa) dan disuruh membuat surat permohonan. Contoh-contoh surat permohonan bisa dilihat di papan depan loket. Beberapa contoh saya foto seperti dibawah ini. Untuk kasus yang sama seperti saya tinggal kontak akun Facebook yang tertera di samping, nanti bisa saya emailkan contohnya.














Contoh-contoh surat permohonan

Pada kasus saya berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.     Surat permohonan (setelah di-acc/diparaf difotokopi 2 lembar)
2.     Akta Kelahiran asli dan fotokopinya 1 lembar
3.     KTP asli dan fotokopinya 1 lembar (fotokopi ktp tanpa dipotong kertasnya)
4.     Kartu Keluarga asli dan fotokopinya 1 lembar
5.     Ijazah SD s/d SMA asli dan fotokopinya masing-masing 1 lembar
Setelah lengkap semua anda bisa menyerahkan semua berkas ke loket pendaftaran untuk di-acc apakah sesuai atau tidak. Jika belum selesai bisa ditanyakan persyaratan apa saja yg dibutuhkan lagi. Jika sudah sesuai maka akan diberikan sebuah nota pembayaran untuk dibayar di rekening pengadilan di bank BRI (mungkin bisa berbeda untuk tiap tempat). Sedangkan rincian biayanya untuk kota Balikpapan dibagi menjadi 2 radius. Saya sendiri dikenakan biaya Rp296.000. Rincian biaya bisa dilihat pada gambar dibawah ini:

Biaya perkara permohonan perdata
Radius wilayah kota Balikpapan
Kemudian saya disuruh untuk melegalisir berkas fotokopian diatas tadi. Pada proses legalisir ini jangan sampai lupa membawa yang asli ya. Proses legalisir terbagi menjadi 2, yaitu:
1.     Legalisir di kantor pos (saya di kantor pusat kota Balikpapan di Klandasan, kurang tau di kantor pos kecil bisa atau tidak), tiap lembar fotokopi berkas (Akta , KK, KTP dll kecuali surat permohonan) ditempel materai 6 ribu kemudian distempel dan ditandatangani pegawai pos (biayanya perangko 5 ribu, bisa dibeli di teller pada saat membeli materai, bilang aja legalisir buat pengadilan). Total biaya : 8 x 6000 + 5000 = Rp53.000.
2.   Legalisir di kantor pengadilan, untuk pengadilan Balikpapan letaknya di lantai satu sebelah kanan deket tangga (saya lupa bagiannya apa nanti saya update). Ada biaya administrasi sebesar 10 ribu per lembar. Total saya 8 lembar x Rp10.000 = Rp80.000.
Setelah proses pembayaran dan legalisir selesai semua, saya kembali ke loket pendaftaran. Setelah di-acc dan di-okein oleh petugasnya, saya ke loket satu untuk  mendapatkan bukti pendaftaran berupa nomor sidang dan kwitansi pembayaran. Saya diminta nomor telepon yang bisa dihubungi untuk jadwal dan pemanggilan siding. Sampai disini proses pendaftaran telah selesai dan tinggal menunggu jadwal sidang. Untuk proses sidang sendiri dibutuhkan 2 saksi yang umurnya lebih tua dari saya. Menurut orang pengadilan saksi dari keluarga maksimal 1 orang (kurang tahu juga soal ini apakah boleh lebih, tetapi saya cari aman aja biar gak bolak balik). Saya sendiri yang menjadi saksi adalah bapak saya dan tetangga saya. Lanjut ke part 2 ya…

5 comments:

Fadil Muhammad mengatakan...

namamu sing sak durunge abid uchiha yo

Unknown mengatakan...

Mas part 2 nya gak ada ya? Hehe saya butuh info sidangnya. Kasus saya juga beda nama di akte dengan ijazah dan salah keterangan urutan anak.

Unknown mengatakan...

mas mau tanya klo salah d jenis kelaminnya saja gmna y mas. anak saya yg bru lahir ini. di aktax jenis kelamain perempuan. pdhl anak sya laki2

Muhammad dwi kuncahyo mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Aan mengatakan...

Mas.kalau seandainya tanggal lahir terbalik atau salah tulis harusnya tanggAl 05 april tertulis 04 mei.syaratnya apa saja .apakah sama dan sedangkan saya sudah berdomisili di jakarta.saya temui dukcapil .katanya harus minta RAB kabupaten aceh selatan.di kabupaten aceh selatan saya tanya.akte saya sudah terdaftar.saya minta buktinya katanya berkas sudah ilang gak ada lagi.saya minta bukti terdaftarnya mereka tidak mengeluarkan.sedangkan bukti tsb.atau RAB tsb mau saya ajukan ke pengadilan negeri jakarta selatan.saya jadi pusing mhon di balas

Posting Komentar

Cari Disini

Google