Bermula dari omongan orang-orang yang mengatakan bahwa
perbedaan nama antara akte kelahiran dan ijazah bisa sangat menyulitkan
nantinya, akhirnya saya memutuskan untuk mencari tahu bagaimana cara untuk
memperbaiki nama pada akte kelahiranku, tanpa calo tentunya.
Banyak sekali artikel di internet yang menunjukkan bagaimana
proses perbaikan nama, tetapi rata-rata artikel itu hanya menunjukkan garis
besar bagaimana proses perbaikan nama itu sendiri. Disini saya mencoba untuk
sharing bagaimana sih sebenernya proses perbaikan nama itu. Semoga membantu.
Hal yang pertama harus dilakukan adalah mendatangi Kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten tempat mengeluarkan akte
kelahiran tersebut. Jangan lupa membawa berkas yang terkait, terutama akta
kelahiran itu sendiri. Karena saya lahir di kota Balikpapan, maka saya
mendatangi kantornya yg terletak di Jalan MT. Haryono deket dengan Plasa
Telkom. Pada waktu itu yang saya lakukan adalah mendatangi bagian helpdesk,
kemudian diarahkan ke bagian khusus untuk masalah ini (saya lupa namanya, nanti
saya update lagi). Nah disini kalian bisa utarakan permasalahan apa yg menimpa
anda. Pada kasus saya adalah kesalahan nama pada akta kelahiran, sehingga
berbeda dengan ijazah SD s/d SMA, KTP dan KK. Kalau bisa minta buka berkas aja,
sehingga bisa melihat apakah yang salah penulisan adalah pihak Capil atau kita
sendiri.
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan |
Setelah saya melihat pada pengajuan pembuatan terdahulu
ternyata emank kesalahan dari pendaftaran awal, sepertinya kesalahan bidan yang
menuliskan nama (kata bapak saya). Akhirnya disarankan oleh pihak Capil untuk
mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Wah bisa ribet ini, hahahaha. Oh
iya untuk perbaikan nama itu sendiri tiap kota bisa berbeda, ada yang bisa
langsung diperbaiki tanpa melalui pengadilan, ada juga yang harus lewat putusan
pengadilan (Menurut pengalaman temen saya dia bisa memperbaiki namanya di akte
tanpa pengadilan dengan catatan bukan merubah nama tetapi memperbaiki). Untuk
kota Balikpapan, harus lewat putusan pengadilan. Jika lewat pengadilan
prosesnya lumayan lama sekitar 3 mingguan (bisa lebih bisa kurang).